Techno  

Komdigi Usut Jual Beli Data Pribadi Ilegal

Avatar
Belasan guntingan kertas bertuliskan Personal Data berserakan di atas rumput

EDARAN.ID – Kementerian Komunikasi dan Digital mengusut dugaan jual beli data pribadi ilegal yang ramai beredar belakangan ini, berkoordinasi dengan Polri dan Badan Siber dan Sandi Negara. Penegasan itu disampaikan Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar di Jakarta Pusat pada Jumat, 2 Oktober 2026. Menurut penjelasan BSSN yang dikutip Komdigi, data yang beredar merupakan data lama yang diramaikan kembali.

Apa yang sedang diusut Komdigi?

Sasarannya dua: pihak yang memperjualbelikan data pribadi, dan situs yang dipakai untuk aktivitas itu. Komdigi menyatakan situs yang teridentifikasi ditindaklanjuti sesuai kewenangan, termasuk lewat pemblokiran akses.

Penelusurannya tidak berhenti di satu kanal. Menurut Alexander Sabar, koordinasi lintas lembaga diperlukan karena penyebaran dan perdagangan data pribadi bisa berlangsung lewat bermacam platform dan saluran digital. Yang dicari adalah sumber penyebaran, sarana yang dipakai, serta pihak-pihak yang terlibat.

Komdigi juga menyebut sudah berkoordinasi dengan BSSN sebagai lembaga yang menangani keamanan siber. Sampai 4 Oktober 2026, BSSN sendiri belum menerbitkan keterangan terpisah soal kasus ini di kanal beritanya; posisi BSSN baru muncul sebagai kutipan di dalam siaran pers Komdigi.

BACA JUGA:  Oppo A38, HP Harga Rp 1 Jutaan yang Kuat Dipakai Sehari-hari, Cek Spesifikasinya

Datanya baru bocor atau data lama?

Menurut Komdigi, BSSN menilai data yang sedang ramai itu data lama yang diramaikan kembali, bukan kebocoran baru. Meski begitu, Komdigi tetap melanjutkan pengusutan dan penindakan.

Komdigi menambahkan bahwa data yang pernah terekspos bisa muncul lagi lewat berbagai saluran dan metode. Karena itu penanganannya disebut membutuhkan kerja bersama antara pemerintah, aparat penegak hukum, penyelenggara platform digital, dan masyarakat.

Satu hal yang perlu dicatat: siaran pers Komdigi 2 Oktober 2026 tidak menyebut nama layanan yang datanya beredar, tidak menyebut jumlah data, dan tidak menyebut instansi atau perusahaan asalnya. Angka dan nama yang beredar di luar siaran pers itu belum berasal dari keterangan resmi Komdigi.

Apa hukuman menyebarkan data pribadi orang lain?

Dasar hukumnya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, yang diundangkan dan berlaku sejak 17 Oktober 2022. Pasal 74 memberi masa penyesuaian dua tahun bagi pengendali dan prosesor data, sehingga kewajiban di dalamnya berlaku penuh sejak 17 Oktober 2024.

BACA JUGA:  5 Daftar Keunggulan OPPO Reno 10 5G, Harganya Semakin Murah Juli 2024
Larangan dan ancaman pidana dalam UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Dicek ke naskah resmi di JDIH BPK, 4 Oktober 2026.
Perbuatan Pasal larangan Ancaman pidana
Memperoleh atau mengumpulkan data pribadi milik orang lain secara melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain Pasal 65 ayat (1) Penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000 (Pasal 67 ayat 1)
Mengungkapkan data pribadi milik orang lain secara melawan hukum Pasal 65 ayat (2) Penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 4.000.000.000 (Pasal 67 ayat 2)
Menggunakan data pribadi milik orang lain secara melawan hukum Pasal 65 ayat (3) Penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000 (Pasal 67 ayat 3)
Ikon gembok merah muda di depan layar berisi deretan angka berwarna
Ilustrasi pengamanan data digital; bukan foto kejadian yang diusut Komdigi. Foto: Blogtrepreneur / Wikimedia Commons, CC BY 2.0

Angka di tabel itu adalah batas atas ancaman, bukan vonis otomatis. Besarnya hukuman tetap ditentukan pengadilan, dan Pasal 71 mengatur bahwa denda yang tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap bisa berujung penyitaan harta terpidana.

Apa yang diminta Komdigi ke pengguna?

Satu permintaan yang disampaikan Alexander Sabar: jangan ikut menyebarluaskan data pribadi orang lain. Data yang sudah terlanjur beredar di ruang digital, menurut Komdigi, tetap berstatus data pribadi dan tidak otomatis menjadi informasi yang bebas disebar ulang.

BACA JUGA:  Transformasi HP iPhone dari Masa ke Masa, Kamu Pernah Pakai Tipe yang Mana

“Masyarakat perlu memahami bahwa penyebaran data pribadi dapat memiliki konsekuensi hukuman berat,” kata Alexander dalam siaran pers tersebut.

Artinya meneruskan tangkapan layar berisi nomor telepon, NIK, atau alamat orang lain bisa masuk ke larangan Pasal 65 ayat (2), terlepas dari siapa yang pertama kali membocorkannya.

Kebijakan lain yang menyentuh sisi yang sama bisa dibaca di aturan sisa kuota internet yang juga diawasi Komdigi, verifikasi developer Android yang sudah aktif di Indonesia, dan kendali orang tua baru di WhatsApp.

Langkah berikutnya yang sudah pasti: penelusuran sumber penyebaran dan pemblokiran situs pelanggar berjalan di bawah kewenangan masing-masing lembaga, dengan Polri menangani sisi pidananya. Naskah lengkap aturan yang dipakai bisa dibaca di halaman UU Nomor 27 Tahun 2022 di JDIH BPK.

***

Cek Berita dan Artikel Edaran.ID lainnya di Google News