RINGKASAN CEPAT
- Satuan tugas ini bukan satu kantor, melainkan gabungan tiga belas lembaga yang kewenangannya berbeda-beda satu sama lain.
- Komposisinya mencakup penegak hukum, pengawas keuangan, dan beberapa kementerian yang mengurus izin usaha serta saluran komunikasi.
- Lamannya menerbitkan senarai pihak yang kegiatan usahanya telah disetop, sementara sebagian berkas rujukan di sana masih bertanggal lama.
EDARAN.ID – Nama Satgas PASTI sering muncul di berita penindakan investasi bodong, biasanya tanpa penjelasan siapa sebenarnya yang bekerja di baliknya.
Jawaban langsung: Satgas PASTI adalah satuan tugas pemberantasan aktivitas keuangan ilegal yang beranggotakan tiga belas lembaga, dipimpin Otoritas Jasa Keuangan. Lamannya di ojk.go.id/waspada-investasi memuat profil, tujuan, fungsi dan tugas, serta Daftar Entitas Dihentikan. Keterangan ini dibaca dari laman resminya pada 11 Oktober 2026.
Siapa saja yang tergabung di dalamnya?
Lamannya mencantumkan tiga belas lembaga. Dari sisi pengawasan keuangan ada Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia. Dari sisi penegakan hukum ada Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Sisanya kementerian dengan kewenangan yang berbeda-beda: Komunikasi dan Informatika, Perdagangan, Koperasi dan UKM, Investasi atau BKPM, Dalam Negeri, Agama, Sosial, serta Pendidikan dan Kebudayaan.

Kenapa anggotanya sebanyak itu?
Karena satu kasus keuangan ilegal jarang berhenti di satu pintu. Menutup penawarannya membutuhkan pengawas keuangan, memblokir situs dan aplikasinya membutuhkan kementerian yang mengurus komunikasi, menelusuri aliran dananya membutuhkan lembaga analisis transaksi, dan memprosesnya secara pidana membutuhkan kepolisian serta kejaksaan.
Laman itu juga memuat bagian regulasi yang menyenaraikan sejumlah undang-undang sebagai rujukan, mulai dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK sampai undang-undang tentang informasi dan transaksi elektronik serta pencegahan pencucian uang.
Yang perlu dicatat, keterangan di lamannya menjelaskan susunan dan perangkatnya. Rincian kewenangan tiap lembaga tetap mengikuti undang-undangnya masing-masing, bukan ditetapkan oleh satuan tugas itu sendiri.
Apa itu Daftar Entitas Dihentikan?
Itu senarai entitas yang kegiatannya sudah dihentikan satuan tugas tersebut. Daftar ini berguna sebagai pembanding ketika sebuah nama terdengar meyakinkan tetapi tidak ditemukan di daftar pelaku usaha berizin.
Lamannya juga menyediakan Alert Portal, berisi peringatan dini atas penawaran yang mencurigakan.
Perlu dibaca dengan takaran yang tepat. Tidak tercantumnya sebuah nama di daftar itu bukan berarti nama tersebut sudah diperiksa lalu dinyatakan aman; bisa saja memang belum pernah dilaporkan. Yang menyatakan sebuah perusahaan berizin tetap daftar pelaku usaha berizin, bukan daftar entitas yang dihentikan.
Karena itu dua daftar tersebut dipakai berpasangan. Yang satu menjawab apakah sebuah nama punya izin, yang lain menjawab apakah namanya pernah disetop.
Kenapa tanggal daftarnya penting?
Karena tidak semua berkas di sana sama barunya. Beberapa tautan daftar masih bertanggal 2024, misalnya daftar penyelenggara fintech lending berizin per 31 Mei 2024.
Daftar yang kedaluwarsa tetap berguna sebagai rujukan sejarah, tetapi tidak bisa dipakai menyimpulkan status sebuah perusahaan hari ini. Periksa tanggalnya sebelum memakainya, lalu catat kapan pemeriksaan itu dilakukan.
Langkah praktisnya diuraikan di cara mengecek legalitas lewat kanal resmi OJK, pemetaan layanannya di enam layanan Kontak OJK 157, dan prosedur saat sudah telanjur jadi korban di cara melapor ke IASC.***






