Market  

Cara Mengecek Pinjol dan Investasi Ilegal Lewat Kanal Resmi OJK

Avatar

RINGKASAN CEPAT

  • Status izin sebuah layanan keuangan hanya bisa dipastikan dari pangkalan data regulatornya, bukan dari tampilan aplikasinya.
  • Nomor layanan konsumennya tiga angka dan berlaku nasional, dengan kanal pesan serta surel resmi yang terpisah.
  • Pengaduan punya pintu masuknya sendiri, termasuk satu pusat khusus yang menangani kasus penipuan daring lintas lembaga.

EDARAN.ID – Tawaran pinjaman cepat dan janji imbal hasil besar biasanya datang lewat pesan, bukan lewat kanal yang bisa ditelusuri.

Jawaban langsung: Legalitas penyelenggara jasa keuangan diperiksa di situs resmi Otoritas Jasa Keuangan, ojk.go.id, yang memuat daftar penyelenggara fintech P2P lending berizin. Untuk bertanya atau melapor tersedia nomor 157, WhatsApp 081 157 157 157, dan surel humas@ojk.go.id. Keterangan ini dibaca dari situs resmi OJK pada 11 Oktober 2026.

Di mana daftar resminya bisa dilihat?

Di situs OJK sendiri. Lembaga itu menerbitkan daftar penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, istilah resmi untuk yang sehari-hari disebut pinjaman online.

BACA JUGA:  Mengenal PT Sribu, Tingkatkan Penghasilan UMKM dengan Solusi Digital

OJK juga punya satuan tugas khusus bernama Satgas PASTI, kependekan dari Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal. Unit itulah yang menangani entitas tanpa izin, mulai dari penawaran investasi sampai aplikasi pinjaman.

Dua portal lain melengkapinya: APPK sebagai portal perlindungan konsumen, dan IASC atau Indonesia Anti-Scam Centre untuk kasus penipuan daring.

Urutan pemeriksaannya sederhana dan tidak butuh alat tambahan:

  1. Cari nama badan hukum penyelenggaranya, biasanya tercantum kecil di halaman “tentang” aplikasi atau di perjanjian penggunaannya.
  2. Buka ojk.go.id, lalu telusuri daftar penyelenggara yang berizin memakai nama perusahaan tadi, bukan nama aplikasinya.
  3. Perhatikan apakah nama itu benar-benar ada, bukan sekadar mirip. Satu huruf berbeda sudah berarti badan hukum yang lain.
  4. Catat tanggal pemeriksaannya, karena daftarnya bisa berubah sewaktu-waktu.
Kartu kanal resmi OJK: nomor 157, WhatsApp, surel, serta daftar fintech berizin, Satgas PASTI, APPK, dan IASC
Kanal resmi Otoritas Jasa Keuangan untuk memeriksa status izin dan menyampaikan pengaduan, dibaca 11 Oktober 2026. Grafik: Edaran.ID

Kenapa tampilan aplikasi bukan bukti legalitas?

Karena semua yang terlihat di layar bisa dibuat siapa saja. Logo, nama yang menyerupai nama bank, foto kantor, sampai ulasan bintang lima di toko aplikasi tidak menunjukkan apa pun soal perizinan.

BACA JUGA:  Terimbas Boikot, Saham Anjlok dan 4 Direksinya Mundur Berjamaah, Unilever Akhirnya Angkat Bicara

Yang mengikat hanya nama badan hukumnya di daftar resmi. Karena itu pemeriksaannya harus memakai nama perusahaan, bukan nama aplikasinya, sebab satu perusahaan bisa menaungi beberapa nama dagang sekaligus.

Daftar itu juga diperbarui berkala. Izin bisa dicabut, dan nama bisa bertambah, jadi hasil pemeriksaan sebaiknya dicatat tanggalnya.

Ke mana melapor kalau sudah telanjur?

Pintu pertamanya nomor 157, layanan konsumen OJK yang berlaku nasional. Tersedia pula WhatsApp resmi di 081 157 157 157 dan surel ke humas@ojk.go.id, sementara kantor pusatnya di Jakarta bisa dihubungi lewat (021) 2960 0000.

Untuk kasus yang bersifat penipuan daring, terutama yang melibatkan rekening dan transaksi, OJK menyediakan IASC sebagai pusat penanganan lintas lembaga.

BACA JUGA:  Dilabeli Investasi Ilegal oleh OJK, Pi Network Hanya Untungkan ini

Catat dan simpan buktinya lebih dulu. Tangkapan layar percakapan, bukti transfer, nama aplikasi beserta nama perusahaannya akan diminta saat laporan diproses.

Apa yang tidak bisa dijawab daftar itu?

Daftar resmi menjawab satu hal saja, yaitu apakah sebuah penyelenggara punya izin. Itu bukan penilaian atas kualitas layanannya, bukan jaminan keuntungan, dan bukan janji bahwa pemakainya tidak akan rugi.

Tulisan ini juga bukan saran investasi. Isinya cara memeriksa status izin lewat kanal resmi; keputusan memakai atau tidak memakai sebuah layanan tetap ada pada pembaca masing-masing.

Edaran.ID sebelumnya memuat daftar entitas yang dilabeli investasi ilegal oleh OJK beserta penelusuran soal status Pi Network yang disebut belum terdaftar di otoritas sekuritas mana pun, dan laporan penyuluhan jasa keuangan soal bahaya pinjol ilegal di Bulukumba.***

Cek Berita dan Artikel Edaran.ID lainnya di Google News