Market  

Cara Melapor ke IASC Saat Jadi Korban Penipuan Transfer

Avatar

RINGKASAN CEPAT

  • Ada dua pintu yang harus ditempuh berbarengan, satu mengurus uangnya dan satu lagi mengurus perkara hukumnya.
  • Formulirnya menuntut empat kelompok keterangan sekaligus, sehingga menyiapkan semuanya lebih dulu akan memangkas waktu pengisian laporan.
  • Satu formulir hanya mewadahi sepasang rekening saja, jadi transfer ke beberapa tujuan berarti membuat beberapa laporan terpisah.

EDARAN.ID – Begitu uang telanjur ditransfer ke rekening penipu, yang menentukan bukan lagi penyesalan melainkan kecepatan melapor.

Jawaban langsung: Laporan disampaikan lewat portal Indonesia Anti-Scam Centre di iasc.ojk.go.id, sebuah forum koordinasi terpusat yang dipimpin OJK melalui Satgas PASTI. Bersamaan dengan itu korban juga perlu membuat Laporan Polisi. Keterangan ini dibaca dari portal resmi IASC pada 11 Oktober 2026.

Apa itu IASC?

IASC bukan lembaga baru yang berdiri sendiri, melainkan forum koordinasi yang menyatukan banyak pihak di satu meja. Portal resminya menyebut keanggotaannya mencakup perbankan, penyedia layanan pembayaran, e-commerce, dan lembaga pemerintah.

BACA JUGA:  Dilabeli Investasi Ilegal oleh OJK, Pi Network Hanya Untungkan ini

Kepemimpinannya ada di OJK lewat Satgas PASTI, satuan tugas yang menangani aktivitas keuangan ilegal. Fokusnya khusus pada penipuan transaksi keuangan, bukan pada sengketa layanan biasa.

Kartu alur pelaporan IASC: dua jalur paralel, empat set data yang disiapkan, dan aturan satu formulir untuk sepasang rekening
Alur pelaporan menurut portal resmi IASC, dibaca 11 Oktober 2026. Grafik: Edaran.ID

Apa yang harus dilakukan lebih dulu?

Portal IASC menyebut ada dua hal yang wajib dilakukan segera, dan keduanya berjalan paralel.

Pertama, melapor ke IASC untuk jalur penanganan finansial. Tujuannya mengupayakan pemblokiran rekening yang menerima dana. Kedua, membuat Laporan Polisi di kantor polisi terdekat untuk jalur proses hukum.

Keduanya tidak saling menggantikan. Pemblokiran rekening bukan proses pidana, dan laporan polisi tidak otomatis menahan dananya.

Data apa saja yang perlu disiapkan?

Formulirnya meminta empat kelompok keterangan, dan menyiapkannya lebih dulu mempercepat verifikasi.

  1. Data diri pelapor: nama lengkap, nomor identitas, domisili, kontak aktif, serta pindaian KTP. Kalau melapor mewakili orang lain, perlu surat kuasa dan tanda pengenal korban.
  2. Data pihak terlapor: nama pelaku bila diketahui, nomor teleponnya, serta dari mana penipuan itu bermula, misalnya media sosial atau situs web.
  3. Detail kejadian dan transaksi: kronologi beserta tanggal dan jam, nama bank dan nomor rekening kedua pihak, serta nominal yang ditransfer.
  4. Bukti pendukung: bukti transfer, tangkapan layar percakapan, dan tangkapan layar sumber penipuannya. Bagian ini wajib diunggah.
BACA JUGA:  Cara Mengecek Pinjol dan Investasi Ilegal Lewat Kanal Resmi OJK

Satu hal yang mudah terlewat: satu formulir difokuskan pada transaksi dari satu rekening korban ke satu rekening terlapor. Kalau uang dikirim ke beberapa rekening berbeda, laporannya dibuat terpisah.

Apa yang terjadi setelah laporan masuk?

Pelapor menerima nomor tiket, lalu laporannya diteruskan ke lembaga tempat rekening penerima berada. Lembaga itu wajib menindaklanjuti dengan penundaan transaksi untuk mengamankan dana, kemudian melakukan investigasi dan penelusuran aliran dananya.

BACA JUGA:  Penjualan Produk Pro Israel Turun Hampir 50 Persen di Indonesia, Ada Potensi PHK?

Kalau dana ternyata sudah mengalir ke lembaga lain, sistemnya otomatis membuat laporan baru ke lembaga tersebut sehingga penanganannya berantai. Nomor laporan perlu disimpan karena dipakai untuk melacak statusnya.

Satu catatan praktis: surel iasc@ojk.go.id disebut portalnya sebagai layanan satu arah yang tidak membalas pesan, kecuali untuk konfirmasi atau kebutuhan mendesak. Jadi jalur pelaporan tetap lewat formulir di portalnya.

Pemeriksaan sebelum terlanjur dibahas terpisah di cara mengecek legalitas lewat kanal resmi OJK. Edaran.ID juga memuat daftar entitas yang dilabeli investasi ilegal oleh OJK dan penelusuran soal status Pi Network di otoritas sekuritas.***

Cek Berita dan Artikel Edaran.ID lainnya di Google News