EDARAN.ID – Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana, membenarkan kasus penggeledahan rumah Royal Sendtraland, Kelurahan Moncongloe, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros.
Rumah yang digeledah tersebut adalah rumah yang diduga menjadi lokasi pelaku penyedia jasa link atau website phising.
Advertisement
Penggeledahan itu bermula dari informasi adanya pelaku yang menyediakan jasa pembuatan link atau website phising yang digunakan untuk melakukan penipuan.
Advertisement
Itu membuat Personel Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel langsung melakukan penyelidikan dengan mengunjungi langsung lokasi.