EDARAN.ID – Sebanyak 40 anggota DPRD Kabupaten Bulukumba untuk periode 2024-2029 resmi dilantik hari ini, Senin (19/8/2024).
Acara pelantikan berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bulukumba dan dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri Bulukumba, Ernawaty.
Pengucapan sumpah dan janji para wakil rakyat yang berasal dari lima Daerah Pemilihan (Dapil) ini, dipimpin oleh Ketua DPRD Bulukumba periode 2019-2024, H. Rijal.
Setelah upacara pengucapan sumpah, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Bulukumba, Andi Baso Bintang, mengumumkan dua pimpinan sementara DPRD Bulukumba.
Yakni Dr. Supriadi dari Partai Keadilan Sejahtera sebagai Ketua Sementara dan Fahidin HDK dari Partai Kebangkitan Bangsa sebagai Wakil Ketua Sementara.
Ada hal yang berbeda dalam pelantikan kali ini.
Berbeda dengan pelantikan sebelumnya di mana Bupati Bulukumba memberikan sambutan langsung, kali ini Bupati Andi Muchtar Ali Yusuf membacakan sambutan resmi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Muhammad Tito Karnavian.
Dalam sambutannya, yang dibacakan oleh Bupati Bulukumba, Mendagri menekankan dua poin utama yang harus diperhatikan oleh anggota DPRD yang baru dilantik:
Yang pertama Kedudukan DPRD dalam Pemerintahan Daerah.
Secara konseptual dan legal-formal, DPRD merupakan bagian integral dari Pemerintahan Daerah.
Berbeda dengan lembaga legislatif di negara federal yang memiliki pemisahan kekuasaan absolut, DPRD di Indonesia berfungsi sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang bermitra sejajar dengan kepala daerah.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan peran ini.
Dan yang kedua ikatan Anggota DPRD dengan Partai Politik.
Yakni anggota DPRD dipilih melalui pemilu dan pencalonan melalui partai politik, berbeda dengan pemilihan kepala daerah yang bisa diikuti oleh calon independen.
Ini menciptakan hubungan kuat antara anggota DPRD dan partai politik mereka.
Dalam hubungan ini, DPRD berperan sebagai mitra kepala daerah, dengan pola kemitraan yang bersifat checks and balances untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan daerah.***