EDARAN.ID – Anggota DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN), Andi Yuliani Paris (AYP), menggelar acara penyuluhan jasa keuangan dengan tema “Waspada Pinjaman Online Ilegal” di Aula RMB Bulukumba, Rabu (11/12/2024).
Kegiatan ini dihadiri oleh ratusan peserta, sebagian besar ibu rumah tangga, dan menghadirkan narasumber penting, yakni Direktur Pengawasan Perilaku PUJK, Perlindungan Konsumen, dan Layanan Manajemen Strategis OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, Arif Mahfud.
Dalam sambutannya, Andi Yuliani Paris menekankan pentingnya penyuluhan ini untuk mencegah masyarakat terjebak dalam pinjaman online (pinjol) ilegal yang semakin marak.
AYP mengungkapkan bahwa pinjol ilegal sering kali menawarkan kemudahan akses, namun dapat berujung pada tekanan dan depresi akibat cara penagihan yang tidak etis.
“Pinjol yang mudah diakses itu biasanya ilegal. Ini adalah jebakan awal, dan kita harus berhati-hati,” ujar AYP. Ia juga menjelaskan bahwa ibu rumah tangga merupakan kelompok yang berperan penting dalam menyebarkan informasi kepada anggota keluarga, sehingga penyuluhan ini diharapkan dapat memberi dampak yang luas.
Arif Mahfud: Pinjol Ilegal Menjadi Masalah Serius
Sebagai narasumber, Arif Mahfud mengungkapkan bahwa pinjol ilegal adalah masalah serius yang sering kali menjerat masyarakat dengan bunga yang tinggi dan ancaman intimidasi. Ia menekankan pentingnya memilih aplikasi pinjaman yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menghindari jebakan pinjol ilegal.
Arif memberikan sejumlah tips untuk menghindari pinjol ilegal, antara lain:
- Pilih fintech resmi: Gunakan hanya aplikasi pinjaman peer-to-peer lending yang terdaftar di OJK. Daftar fintech resmi dapat diakses melalui situs ojk.go.id.
- Pinjam sesuai kebutuhan: Hanya ambil pinjaman untuk keperluan produktif dan pastikan sesuai dengan kemampuan membayar. Pahami manfaat, bunga, biaya, dan risikonya.
Langkah-Langkah Jika Terjebak Pinjol Ilegal
Arif Mahfud juga memberikan panduan langkah-langkah yang perlu dilakukan jika sudah terlanjur terjebak dalam pinjol ilegal:
- Laporkan ke SWI: Kirimkan pengaduan ke Satgas Waspada Investasi melalui email waspadainvestasi@ojk.go.id.
- Hentikan utang baru: Jangan ambil pinjaman baru untuk melunasi utang lama.
- Blokir kontak penagih tidak etis: Jika menerima ancaman, segera blokir nomor kontak penagih dan beri tahu orang-orang di sekitar untuk waspada.
- Laporkan ke polisi: Jika ancaman terus berlanjut, laporkan ke polisi dengan menyertakan bukti pendukung.
Arif menegaskan bahwa literasi keuangan adalah kunci untuk mencegah masyarakat terjebak dalam pinjol ilegal. “Dengan pemahaman yang baik, kita bisa melindungi diri sendiri dan keluarga dari bahaya ini,” tambahnya.
Penyuluhan untuk Perlindungan Masyarakat
Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai potensi bahaya pinjol ilegal dan pentingnya bijak dalam menggunakan layanan keuangan digital.
Melalui informasi yang disampaikan oleh Andi Yuliani Paris dan Arif Mahfud, diharapkan masyarakat dapat terlindungi dari penipuan dan praktik pinjaman ilegal yang merugikan.***