EDARAN.ID – Dua orang pemuda diciduk Satuan Narkoba Polres Bulukumba.
Keduanya diciduk usai melakukan transaksi sabu melalui Instagram.
Mereka adalah R (26 tahun) dan AP (25 tahun).
Keduanya merupakan warga Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Keduanya diamankan oleh tim Opsnal Satnarkoba Polres Bulukumba pada Jumat (19/4/2024), sekitar pukul 16.30 Wita, di salah satu rumah BTN di Kecamatan Ujung Bulu.
Pada penangkapan ini Polisi berhasil mengamankan barang bukti Narkoba jenis Sabu yang terbungkus dalam plastik bening dengan berat bersih 47,4455 gram dalam penguasaan kedua pelaku.
Selain itu, polisi juga mengamankan dua unit handphone milik kedua pelaku dan mengamankan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan melakukan transaksi peredaran narkoba.
Kasat Narkoba Polres Bulukumba AKP Syamsuddin, mengungkapkan, keduanya diamankan berdasarkan laporan informasi dari masyarakat.
“Dari laporan informasi masyarakat itu, anggota melakukan penyelidikan dan pengembangan sehingga keduanya diamankan bersama Barang bukti sabu,” ungkapnya, Rabu (24/4/2024).
Keduanya mengaku memperoleh barang haram tersebut dengan cara membeli melalui akun media sosial Instagram.
Yang saat ini sementara penyelidikan dan pengembangan.
“Terkait pemilik akun Instagram yang disebut oleh pelaku, saat ini penyidik melakukan proses penyelidikan,” lanjutnya.
Saat ini kedua pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polres Bulukumba guna proses penyidikan lebih lanjut.***