Bulukumba, Edaran.ID – Tim Resmob Polres Bulukumba dipimpin Dantim Aiptu Muh Usman berhasil mengamankan AM alias DM (69 tahun).
DM merupakan terduga pelaku tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur atau Rudapaksa.
Kejadian ini terjadi di wilayah kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, Sulsel.
Korbannya adalah seorang anak perempuan yang masih di bawah umur berinisial NC (11 tahun).
Korban dan terduga pelaku merupakan warga Kecamatan Ujung Bulu, keduanya bertetangga rumah.
DM diamankan di oleh Tim Resmob pada Selasa 16 Juli 2024 pukul 13.00 wita di tempat persembunyiannya, di Kabupaten Bantaeng Sulsel.
AM melarikan diri usai perbuatan bejatnya terhadap korban NC diketahui oleh keluarga korban dan dilaporkan ke pihak berwajib pada Rabu 10 Juli 2024.
Saat ini penyidik dari Satreskrim unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) tengah melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku.
Dihadapan penyidik, Kakek AM mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur atau Rudapaksa berulang kali.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Abustam, mengungkapkan pelaku saat diperiksa mengakui perbuatannya.
“Terduga pelaku mengakui perbuatannya, ia melakukan perbuatan tersebut didalam kamar rumahnya sendiri.” kata AKP Abustam, Rabu (17/7/2024).
“Korban dan terduga pelaku tidak memiliki hubungan keluarga, hanya bertetangga saja.” Sambungnya.
Lanjut kasat, dari keterangan terduga pelaku menyebut melakukan perbuatan itu berulang kali di hari yang berbeda, namun terduga pelaku tidak mengingat kapan tepatnya hanya mengingat waktu kejadian terakhir yakni pada Rabu 10 Juli 2024 siang.
“Terduga pelaku Kakek AM alias DM saat ini diamankan di Polres Bulukumba guna proses penyeledikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.***