EDARAN.ID – Anwar Usman diberhentikan menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Anwar Usman diberhentikan lantaran terbukti melakukan pelanggaran etik.
Dugaan pelanggaran etik itu mengemuka setelah adik ipar Presiden Jokowi itu mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres), pada Senin (16/10/2023), lewat putusan yang kontroversial.
Advertisement
Kini, Anwar Usman digantikan oleh Hakim konstitusi Suhartoyo.
“Yang disepakati dari hasil kami tadi adalah untuk menjadi Ketua MK ke depan adalah Bapak Suhartoyo,” kata Saldi Isra dalam jumpa pers di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2023).
Advertisement
“Dan saya tetap menjalankan tugas sebagai Wakil Ketua,” imbuhnya.