EDARAN.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai gerakan boikot produk Israel dan produk-produk yang terafiliasi dengan negara tersebut tidak mengarah pada ancaman pemutusan hubungan kerja massal di dalam negeri.
Sebaliknya, menurut Wakil Sekretaris Jenderal MUI Bidang Hukum, Ikhsan Abdullah, boikot tersebut justru berhasil memicu perubahan selera konsumen dan mendorong berkembangnya produk lokal yang berdampak positif pada perekonomian Indonesia.
Dalam sebuah diskusi terbuka bertema “Bulan Palestina & Sosialisasi Fatwa Boikot MUI” di Cirebon, Jawa Barat, pada Sabtu, 30 November 2024, Ikhsan mengungkapkan bahwa gerakan boikot telah memengaruhi pola konsumsi masyarakat, yang kini lebih memilih produk-produk dalam negeri.
“Alhamdulillah, sekarang banyak bermunculan produk-produk baru, misalnya di bisnis air mineral,” kata Ikhsan, yang turut hadir di acara yang dihadiri oleh santri, pejabat, tokoh masyarakat, mahasiswa, aktivis perempuan, dan penggiat organisasi Nahdlatul Ulama (NU) Jawa Barat.
Ikhsan menegaskan bahwa produk lokal yang dimiliki oleh perusahaan Indonesia tidak kalah kualitasnya dengan produk asing.
Ia memberi contoh, produk ayam goreng yang kini digemari anak-anak, yang sebelumnya didominasi oleh waralaba asing, kini memiliki banyak alternatif dari produk lokal.
“Ini menunjukkan pola konsumsi masyarakat bisa berubah, yang selama ini mereka dicekoki waralaba asing, sekarang masyarakat sadar produk nasional tidak kalah kualitasnya,” ujarnya.
Boikot Beri Dampak Positif pada Ekonomi Nasional
Sementara itu, Eman Suryaman, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) bidang pemberdayaan perekonomian, juga menyatakan bahwa gerakan boikot telah memicu peningkatan minat konsumen terhadap produk lokal.
“Efek boikot produk pro-Israel itu nyata. Penjualan sejumlah perusahaan multinasional buktinya banyak terpangkas. Jadi, saya kira kita semua harus berani dalam meneruskan gerakan boikot Israel,” ujarnya.
Eman menambahkan, boikot tersebut telah memberikan dampak positif yang signifikan terhadap perusahaan dalam negeri, terutama setelah konsumen mulai menjauhi produk-produk tertentu yang dianggap terafiliasi dengan Israel.
“Produk Indonesia nyatanya mampu menggantikan banyak barang yang diboikot, mulai dari sektor air minum hingga makanan cepat saji,” ungkapnya.
Fatwa MUI: Menggerakkan Perekonomian Nasional
Fatwa MUI mengenai boikot produk Israel juga dianggap memainkan peran penting dalam geliat perekonomian nasional.
Eman menilai, dengan semakin banyaknya konsumen yang beralih ke produk lokal, peluang bisnis di dalam negeri pun semakin terbuka lebar.
“Kegiatan bisnis dan ekonomi di dalam negeri malah bangkit dan menjamur di mana-mana,” tambah Eman.
Pada November 2023, MUI mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang “Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina”, yang merekomendasikan umat Islam untuk menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel.
Fatwa ini semakin dikuatkan dengan Fatwa MUI No. 14/Ijtima’ Ulama/VIII/2024 tentang Prioritas Penggunaan Produk Dalam Negeri, yang mendorong umat Islam untuk lebih memilih dan mengonsumsi produk lokal serta menghindari produk yang diimpor langsung dari Israel.***