EDARAN.ID – Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran etik.
Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah membacakan putusan hasil sidang etik terhadap sejumlah hakim konstitusi.
Ketua MKMK Jimly Ashhiddiqie membaacakan sejumlah putusan.
Dalam putusan itu, MKMK menetapkan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman melanggar kode etik berat.
Paman dari Gibran Rakabuming alias adik ipar Presiden Jokowi itu terbukti melanggar etik dalam hal konflik kepentingan terkait keikutsertaannya dalam memutuskan perkara syarat Capres dan Cawapres.
Diketahui perkara 90/PUU-XXI/2023 membuat keponakan Anwar Usman yakni Gibran Rakabuming bisa melenggang ikut Pilpres 2024 meski usianya belum 40 tahun.
Dengan pelanggaran etik berat itu Anwar Usman dicopot dari posisi Ketua Mahkamah Konstitusi.
Namun ipar Presiden Jokowi itu masih duduk sebagai hakim konstitusi.
Lantas bagaimana status Gibran Rakabuming Raka?
Menurut Menko Polhukam Mahfud MD, putusan etik terhadap Anwar Usman tidak menggugurkan putusan MK soal batas usia capres-cawapres.
“Yang jelas Mas Gibran sebagai pasangan capres secara hukum sudah sah, sudah selesai,” kata Mahfud MD.
Ia membeberkan, putusan MK merupakan putusan langsung yang memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan, dan bersifat mengikat.
Putusan itu tidak hanya berlaku bagi para pihak, tetapi juga bagi seluruh masyarakat Indonesia.