Ketua MK Anwar Usman Terbukti Langgar Etik Tapi Status Gibran Tetap Aman, ini Penjelasannya

Ahmad Mugny
Gibran Rakabuming Raka

EDARAN.ID – Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran etik.

Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah membacakan putusan hasil sidang etik terhadap sejumlah hakim konstitusi.

Ketua MKMK Jimly Ashhiddiqie membaacakan sejumlah putusan.

Dalam putusan itu, MKMK menetapkan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman melanggar kode etik berat.

Paman dari Gibran Rakabuming alias adik ipar Presiden Jokowi itu terbukti melanggar etik dalam hal konflik kepentingan terkait keikutsertaannya dalam memutuskan perkara syarat Capres dan Cawapres.

BACA JUGA  Penyidik Dirkrimsus Polda Metro Jaya Geledah Rumah Ketua KPK Firli Bahuri

Diketahui perkara 90/PUU-XXI/2023 membuat keponakan Anwar Usman yakni Gibran Rakabuming bisa melenggang ikut Pilpres 2024 meski usianya belum 40 tahun.

Advertisement

Dengan pelanggaran etik berat itu Anwar Usman dicopot dari posisi Ketua Mahkamah Konstitusi.