EDARAN.ID – Pemilihan calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) akan digelar 2024 mendatang.
Artinya, masa jabatan Presiden dan Wapres, Joko Widodo (Jokowi) – KH Ma’ruf Amin, bakal segera berakhir.
Setelah jabatannya berakhir, Presiden Jokowi tentunya bakal mendapat uang pensiun.
Advertisement
Uang pensiun presiden dan wakil presiden diatur dalam Undang-Undang (UU) 7/1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.
Advertisement
Menurut undang-undang, saat pensiun, presiden dan wakil presiden akan menerima sejumlah uang pensiun yang setara dengan 100% dari gaji pokok terakhir mereka.