Market  

Dilabeli Investasi Ilegal oleh OJK, Pi Network Hanya Untungkan ini

Avatar
Ilustrasi Pi Network

EDARAN.ID – Pi Network menjadi satu dari 13 jenis investasi yang dilabeli ilegal oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sebelumnya, Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga, juga pernah angkat bicara mengenai Pi Network.

Pasalnya, nama Jerry dicatut oleh Pi Network.

Sehingga ia kemudian menjelaskan, jika investasi Pi Network merupakan investasi ilegal karena tak mengantongi izin.

Beberapa kritikus berpendapat jika Pi Network hanyalah menguntungkan sekelompok orang saja.

BACA JUGA:  Apakah Coklat SilverQueen Produk Luar Negeri, Jangan Kaget Ternyata ini Faktanya

Itu karena Pi Network menghasilkan pendapatan iklan saat Pionir menjelajahi aplikasi.

Aplikasi Pi Network sangat menguntungkan, karena menghasilkan miliaran dolar setiap hari melalui iklan di dalam aplikasi.

Keyakinan bahwa proyek ini hanya bergantung pada pendapatan iklan menimbulkan kekhawatiran tentang keberlanjutan dan legitimasi tujuan Pi Network.

Di sisi lain, ada anggota komunitas dan pendukung yang tetap menaruh harapan dan optimisme terhadap masa depan Pi Network.

BACA JUGA:  Waspada Pinjol Ilegal, Andi Yuliani Paris Gelar Penyuluhan Jasa Keuangan di Bulukumba Bersama OJK

Konsep “hopium” muncul dari keyakinan bahwa Pi Network memiliki potensi peluncuran mainnet terbuka yang sukses dan selanjutnya apresiasi nilai mata uang Pi.

Harapannya berakar pada kemungkinan blockchain penambangan seluler menjadi kenyataan.

Olehnya itu, penting kiranya untuk meriset investasi yang cocok untuk Anda.

Termasuk salah satunya berinvestasi pada lembaga yang telah memiliki izin dan dalam pengawasan OJK.***