EDARAN.ID – Tim Resmob Satreskrim Polres Bulukumba berhasil mengungkap dan menangkap dua pelaku yang terlibat dalam tindak pidana pencurian uang nasabah bank.
Dua pelaku itu yakni S alias DS (50) yang beralamat di Dusun Barayya Desa Borong Tala, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto.
Dan pelaku R alias DT (38) alamat Lingkungan Billa Caddi Kelurahan Kalabirang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar.
Sedangkan korban dalam kejadian ini yakni F (27) yang bekerja sebagai Staf Desa, yang beralamat di Dusun Tupare Desa Malleleng, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba.
Serta korban lainnya yakni HJG (49) IRT, alamat Campagarigi Kecamatan Ujung Loe Kabupaten Bulukumba.
F menjadi korban pencurian uang tunai sebesar Rp 60 juta rupiah yang terjadi di Jl. Poros Bulukumpa – Kajang Desa Batulohe Kecamatan Bulukumpa pada Jumat 10 November 2023 sekitar pukul 10.30 Wita.
Sedangkan korban HJG (49) IRT, mengalami kecurian uang tunai yang disimpan dalam bagasi motor miliknya, yang terjadi di Jl.Sam Ratulangi Kecamatan Ujung, Bulukumba pada bulan September lalu.
Kedua korban tersebut telah melaporkan kejadian pencurian yang dialaminya di Polsek Bulukumpa dan Polres Bulukumba guna pengusutan lebih lanjut.
Penangkapan kedua pelaku itu dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Abustam bersama Dantim Resmob AIPTU Ardiman A.Yacob dibackup Tim Resmob dari Polres Jeneponto dan Tim Resmob Polres Takalar.
AKP Abustam menjelaskan, penangkapan pelaku, yang berawal dari laporan polisi korban, Tim melakukan serangkaian penyelidikan, dari hasil Lidik berhasil mendapatkan informasi, ciri-ciri dan identitas serta alamat seorang pelaku.
Kemudian, pada Jumat (17/11/2023) tim langsung bergerak menuju Kabupaten Jeneponto, dibackup Tim Resmob Polres Jeneponto Pelaku S alias DS berhasil diamankan di rumahnya pada Sabtu (18/11/2023) sekitar pukul 01.55 Wita tengah malam.
“Saat diinterogasi awal, pelaku S alias DS mengakui melakukan pencurian sebuah tas yang berisikan uang tunai sebesar Rp 60 juta di Kabupaten Bulukumba,” jelas AKP Abustam.
“Ia, juga mengaku melakukan aksi pencurian itu bersama rekannya yakni R alias DT yang merupakan warga Kabupaten Takalar,” tambahnya
Dari hasil keterangan Pelaku S alias DS itu, tim gabungan selanjutnya melakukan pengembangan dan dibackup Tim Resmob Polres Takalar Tim gabungan berhasil menangkap pelaku R alias DT di rumahnya di Kabupaten Takalar.
Selain berhasil mengamankan para pelaku di dua lokasi berbeda, Tim juga berhasil mengamankan Barang bukti berupa Uang tunai sebesar Rp 574 ribu yang merupakan sisa dari uang hasil curian, serta 2 (dua) unit handphone merek Nokia dan samsung lipat.