Daerah  

Pelaku Penganiayaan di Kecamatan Kindang Bulukumba Diamankan Polisi, Begini Motifnya

Avatar
Kapolres Bulukumba AKBP Andi Erma Suryono yang didampingi AKP H.Marala Kasi Humas dan IPTU Andi Umar KBO Satreskrim mewakili Kasat Reskrim, saat menggelar konferensi pers. (ist)

EDARAN.ID – Kepolisian Resor (Polres) Bulukumba kembali menggelar konferensi pers terkait tindak pidana penganiayaan.

Kegiatan ini digelar di depan ruangan Satreskrim Polres Bulukumba, Kamis (21/3/2024) lalu.

Konferensi pers ini dipimpin langsung oleh Kapolres Bulukumba AKBP Andi Erma Suryono yang didampingi AKP H.Marala Kasi Humas dan IPTU Andi Umar KBO Satreskrim mewakili Kasat Reskrim.

Polisi telah mengamankan tiga remaja dan seorang pelaku yang merupakan anak di bawah umur.

Keempatnya adalah KB (18), ZA (18), dan BA (21).

BACA JUGA:  Siapkan Pengamanan Pilkada 2024, Polres Bulukumba Gelar Rakor Lintas Sektoral 

Ketiganya merupakan warga Kelurahan Borong Rappoa, Kecamatan Kindang Kabupaten Bulukumba.

Sedangkan pelaku anak yakni YI (15) juga warga Kecamatan Kindang.

Korban dalam kejadian ini yakni R (18) merupakan warga Mattirodeceng, Desa Kindang, Kecamatan Kindang, Kabupaten Bulukumba.

R menjadi korban penganiayaan oleh keempat pelaku, salah satu saksi di lokasi merekam kejadian penganiayaan ini dan Video tersebut telah viral dan beredar luas di media sosial dan group WhatsApp.

Dalam tayangan video itu, para terduga pelaku melakukan penganiyaan secara bersama – sama dengan cara memukul dan menendang korban.

BACA JUGA:  Dinas Kesehatan Bulukumba Gelar Program Gemar Segar untuk Jaga Kebugaran Pegawai

Kejadian penganiyaan secara bersama-sama ini terjadi pada Kamis 14 Maret 2024 pukul 11.30 Wita.

Kejadiannya di dalam kompleks Pasar Borong Rappoa, Lingkungan Asaya Kelurahan Borong Rappoa, Kecamatan Kindang, Kabupaten Bulukumba

Kejadian ini bermula saat para pelaku berada di salah satu bengkel di Kecamatan Kindang.

Korban datang lalu memanggil dan mengajak temannya yang juga berada di bengkel tersebut menuju pasar (TKP).

Para pelaku menyusul korban menuju TKP, saat di TKP para pelaku sempat mengobrol dengan korban, namun salah satu pelaku melakukan penganiayaan kemudian ketiga pelaku lainnya juga ikut melakukan penganiayaan.

BACA JUGA:  Sejumlah Tokoh Masyarakat Gantarang Siap Menangkan Harapan Baru di Pilkada Bulukumba

“Terkait penyebab atau motif sehingga terjadi penganiayaan itu, para pelaku merasa jengkel karena korban sering mengeluarkan kata-kata kasar dan tidak pantas,” katanya.

“Atas kejadian itu para pelaku dijerat pasal 170 ayat (1) KUHPidana Subs Pasal 351 ayat (1) KUHPidana Jo pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun 6 bulan penjara,” pungkasnya. ***

Cek Berita dan Artikel Edaran.ID lainnya di Google News