EDARAN.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulukumba mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada 2024 pada 18 Agustus 2024.
Pengumuman ini dilakukan setelah rekapitulasi DPS tingkat Provinsi Sulawesi Selatan rampung.
Dalam rangka memastikan hak pilih setiap warga negara, KPU Bulukumba mengajak masyarakat untuk memberikan tanggapan dan masukan terkait DPS yang telah diumumkan.
Masa tanggapan ini berlangsung dari 18 – 27 Agustus 2024.
“Kami membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memeriksa dan memberikan masukan terhadap DPS,” ujar Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Bulukumba, Rakhmat Fajar.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap pemilih yang berhak dapat terdaftar dengan benar dalam DPS,” sambungnya.
Dalam rapat pleno terbuka pada 10 Agustus 2024, KPU Bulukumba menetapkan DPS sebanyak 345.857 pemilih, terdiri dari 165.993 pemilih laki-laki dan 179.864 pemilih perempuan.
Data tersebut tersebar di 10 kecamatan, 136 desa/kelurahan, dan 682 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Rakhmat Fajar menjelaskan, masyarakat, tim pasangan calon, pihak-pihak terkait, dan Bawaslu dapat memberikan tanggapan dan masukan selama periode pengumuman.
“Jika terdapat warga yang memenuhi syarat namun tidak terdaftar dalam DPS, mereka dapat melapor kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) dengan melampirkan dokumen yang diperlukan,” ujarnya.
Sebaliknya, jika terdapat nama-nama yang tidak memenuhi syarat seperti meninggal dunia, berstatus TNI/Polri, pindah domisili, atau ganda, masyarakat juga dapat memberikan masukan untuk mencoret nama-nama tersebut dari daftar pemilih.
“Kami juga membuka kesempatan untuk mengoreksi kesalahan identitas seperti penulisan nama atau umur,” tambahnya.
Pengumuman DPS ini tersedia di kantor desa/kelurahan dan juga telah disebarluaskan melalui kanal informasi resmi KPU Bulukumba.
“Kami berharap masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam proses ini untuk memastikan kualitas daftar pemilih yang akurat,” tutup Rakhmat Fajar.***