Daerah  

Oknum Anggota DPRD Bulukumba Terjerat Kasus Korupsi, Kini Ditahan Kejaksaan

Avatar
Ilustrasi Korupsi

EDARAN.ID – Anggota DPRD Bulukumba dari Partai Demokrat, H Muhammad Sabir, kini telah ditahan oleh Kejari Bulukumba.

Muhammad Sabir ditahan karena terlibat kasus korupsi.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar memutuskan bahwa terdakwa H Muhammad Sabir tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah.

Sehingga kemudian Jaksa Penuntut Umum Kejari Bulukumba mengajukan kasasi di Mahkamah Agung.

Walhasil, pengajuan kasasi dari dari JPU Kejari Bulukumba dikabulkan oleh MA.

BACA JUGA:  Komisi D DPRD Bulukumba Gelar RDP Soal Kematian Ibu dan Anak di RSIA Yasira

Sabir terbukti bersalah atas kasus korupsi pengadaan kapal nelayan Kabupaten Bulukumba tahun anggaran 2012.

Dalam petikan putusan dengan nomor 4299 K/Pid.Sus/2023 membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mks tanggal 27 September 2021.

H Muhammad Sabir dijatuhi hukuman selama 2 tahun dan denda sebesar Rp100 juta.

Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

BACA JUGA:  Ketua DPRD Bulukumba Hadiri Penandatanganan NPHD

Selain itu, H Muhammad Sabir juga dijatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp31.620.000 atau pengganti satu bulan penjara.

Sekadar informasi, H Muhammad Sabir ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan H Arifuddin atas kasus dugaan korupsi pengadaan kapal 30 GT, yang merugikan negara sebesar Rp397,91 juta.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan dari pihak Kejari Bulukumba terkait eksekusi yang dilakukan kepada H Muhammad Sabir sesuai putusan MA.(*),