Daerah  

Curi Sepeda Motor di Bulukumba, Warga Desa Kampala Bantaeng ini Diringkus Polisi

Avatar
Pelaku curanmor asal Bantaeng berhasil diringkus oleh Resmob Polres Bulukumba. (HMS/Edaran.ID)

Bulukumba, Edaran.ID – Tim Resmob Polres Bulukumba di bawah komando Dantim AIPTU Muh Usman, berhasil menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang berasal dari Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.

Pelaku diketahui berinisial AR alias AA (20 tahun), warga Dusun Baroe Desa Kampala, Kecamatan Eremerasa Kabupaten Bantaeng.

Aksi kriminal tersebut dilakukan terhadap RA (54 tahun), warga Dusun Mattirowalie Desa Topanda, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba.

RA menjadi korban pencurian satu unit sepeda motor miliknya pada Kamis, 15 Februari 2024 di Jl. Abd Azis Kelurahan Tanah Kongkong Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba.

BACA JUGA:  Loyalis Andalan Hati Bulukumba di 'Kick Out' Dozer Karena Tak Dukung Paslon Jadimi

Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ujung Bulu pada Jumat, 16 Februari 2024 untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Berkat upaya gabungan dari Tim Resmob Polsek Ujung Bulu dan Polres Bulukumba, identitas serta keberadaan pelaku berhasil terungkap bahwa pelaku berada di Kabupaten Sidrap, Sulsel.

Tim Resmob Polres Bulukumba dibantu Resmob Polres Sidrap melakukan penangkapan pada Kamis, 11 Juli 2024 pukul 21.00 WITA di Kabupaten Sidrap. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan dan pelaku kemudian dibawa kembali ke Bulukumba untuk proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA:  Owner Nhyar MUA Ajak Milenial Dukung Kemajuan Bulukumba Bersama HB

Dalam penggerebekan tersebut, Tim Resmob berhasil menyita satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z yang merupakan barang bukti dari tindak pidana curanmor tersebut.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Abustam, menjelaskan bahwa terduga pelaku telah mengakui perbuatannya saat diinterogasi.

“Terungkap bahwa terduga pelaku mengambil motor korban yang terparkir dihalaman rumah dengan menggunakan kunci letter ‘T’,” ungkap Kasat Reskrim, Minggu, 14 Juli 2024.

Modus operandi pelaku, lanjut AKP Abustam, adalah dengan mengintai kendaraan motor yang terparkir, lalu menggunakan kunci letter ‘T’ untuk membukanya. Pelaku beraksi bersama rekannya, AC (DPO), yang saat ini masih dalam pengejaran.

BACA JUGA:  Polres Bulukumba Amankan Ibadah Natal Umat Kristiani di Gereja GKI Bulukumba

“Saat beraksi, pelaku AR alias AA berperan sebagai pengambil motor dengan kunci letter ‘T’, sementara rekannya AC bertindak sebagai pengawas dan penunggu,” tambah Kasat AKP Abustam.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti berupa sepeda motor telah diamankan di Polsek Ujung Bulu Polres Bulukumba untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel Edaran.ID lainnya di Google News