Market  

Tegaskan Pi Network Ilegal, Kemendag Ingatkan Kasus Investasi Bodong

Avatar
Ilustrasi Pi Network

EDARAN.ID – Kementerian Perdagangan (Kemendag), secara tegas menyebut jika Pi Network ilegal.

Itu ditegaskan langsung oleh Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga, usai namanya dicatut 2022 silam.

“Saya bisa pastikan Pi Network itu ilegal atau belum terdaftar,” ujar Jerry.

Pi Network mengklaim dirinya sebagai sebuah entitas atas cryptocurrency atau mata uang kripto.

Menurut Jerry, hal ini sudah bertentangan dengan status kripto di Indonesia.

BACA JUGA:  Apa itu Pi Network, Kripto Yang Disebut Ilegal oleh Kemendag sejak Tahun 2022

Di Indonesia, Kripto hanya sebatas aset, bukanlah mata uang.

Olehnya itu, Jerry meminta kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap berbagai macam penawaran yang dilakukan Pi Network.

Ia mengingatkan, jika sudah banyak kasus investasi kripto bodong yang merugikan masyarakat.

Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga memasukkan Pi Network sebagai satu dari 13 investasi ilegal di Indonesia.

Olehnya itu, untuk memilih investasi resmi.

BACA JUGA:  Minyak Goreng Fortune Produk Pro Israel atau Bukan, Begini Faktanya

Agar resiko dari hal-hal yang dapat merugikan bisa dihindari. ***

Cek Berita dan Artikel Edaran.ID lainnya di Google News