Market  

Apa itu Pi Network, Kripto Yang Disebut Ilegal oleh Kemendag sejak Tahun 2022

Avatar
Ilustrasi Pi Network

EDARAN.ID – Pi Network menjadi pembicaraan publik dimulai pada tahun 2022 lalu.

Pi Network menjadi pembicaraan kala itu, lantaran itu diduga mengutip nama Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga.

Jerry Sambuaga kemudian angkat bicara, dan menyebut jika Pi Network Ilegal di Indonesia karena tak mengantongi izin.

Pi Network juga mengklaim dirinya sebagai platform yang dapat memudahkan penambangan kripto.

BACA JUGA:  Harga Bitcoin Tembus US$35.000 atau Rp554,66 juta, Naik 11,5 Persen

Yakni menggunakan ponsel tanpa mengurangi kemampuan daya ponsel.

Pi Network memberikan beberapa keunggulan seperti terdesentralisasi yang berarti Pi Network memiliki uang digital yang aman, tidak dapat diubah, tidak dapat dipalsukan, dan dapat dioperasikan.

Keunggulan lainnya, Pi network dapat memberikan keamanan serta mudah digunakan dalam skala besar, tanpa pemborosan listrik yang besar.

Dilansir dari website minepi.com, saat ini ada dua orang tim yang bekerja dalam mengembangkan proyek Pi Network, yang pertama adalah Nicolas Kokkalis sebagai kepala teknologi.

BACA JUGA:  Pi Network Kripto Ilegal, Begini Datanya di Kemendag

Kemudian yang kedua adalah Chengdiao Fan sebagai kepala produk.

Nicolas Kokkalis menyandang gelar Phd dari Stanford dan instruktur kelas aplikasi terdesentralisasi pertama Stanford.

Yang menggabungkan sistem terdistribusi dan interaksi komputer manusia untuk membawa cryptocurrency ke orang-orang biasa.

Sedangkan Chengdiao Fan menyelesaikan Ph.D. dalam Ilmu Antropologi dari Universitas Stanford, dengan keahlian dalam studi perilaku manusia dan kelompok manusia.

Minat penelitian Chengdiao berfokus pada interaksi manusia-komputer dan komputasi sosial khususnya, bagaimana menggunakan teknologi untuk berdampak positif pada perilaku manusia dan masyarakat.

BACA JUGA:  Kisah Hidup Bos Starbucks, dari Loper Koran jadi Penjual Kopi, Hartanya Sudah Rp 49 T

Berdasarkan situs resminya, tidak tercantum informasi lebih lanjut terkait Pi Network khususnya token kriptonya seperti tokenisasi dan utilitas dari token.***

Cek Berita dan Artikel Edaran.ID lainnya di Google News