Techno  

Cara Mudah Daftar IMEI iPhone Eks Inter Agar Dapat Sinyal Provider Lokal

Avatar
Ilustrasi iPhone 12. Harga HP ini sudah di bawah Rp 10 jutaan di tahun 2024. (Edaran.ID)

Jakarta, Edaran.ID – Harga iPhone yang mahal membuat banyak yang memilih untuk membeli iPhone Eks Inter atau dari luar negeri.

Pasalnya, iPhone Eks Inter dijual dengan harga yang jauh lebih murah ketimbang iPhone resmi di Indonesia

Hanya saja, ada beberapa kendala yang dihadapi jika membeli iPhone dari luar negeri.

Salah satunya tidak dapat menerima jaringan atau sinyal dari provider lokal di Indonesia.

BACA JUGA:  Keunggulan Samsung Galaxy A93 5G, HP Flagship Murah yang Banyak Diburu di Tahun 2024

Sehingga, iPhone yang dimiliki hanya bisa digunakan jika terkoneksi dengan wifi saja.

Lalu, bagaimana cara mendaftarkan iPhone eks inter agar bisa mendapat sinyal? berikut caranya:

Melalui situs Bea Cukai

– Kunjungi situs www.beacukai.go.id/register-imei.html – Isi formulir permohonan secara online dengan menyertakan dokumen-dokumen yang dibutuhkan
– Jika semua dokumen sudah diunggah, jangan lupa isi kode captcha dan klik “send”
– Jika sudah terkirim, Anda akan mendapat QR Code atau registration ID

BACA JUGA:  iPhone X Sudah Tidak Dapat Update iOS 17, ini Daftar Lengkapnya

Setelah itu Anda dapat datang ke kantor Bea Cukai dengan menunjukkan QR Code untuk melakukan proses pemeriksaan oleh petugas.

Melalui aplikasi Bea Cukai

– Buka aplikasi, pilih menu IMEI
– Lengkapi data diri Anda beserta detail ponsel yang dimiliki
– Apabila sudah lengkap datanya, klik ‘Complete’ dan tunggu QR Code atau Registration ID muncul
– Kode tersebut dibutuhkan Anda untuk dilakukan verifikasi lebih lanjut di kantor Bea Cukai.***