Market  

Apakah Bimoli Masuk Daftar Boikot, Ini yang Tertulis di Dokumennya

RINGKASAN CEPAT

  • Tudingan terhadap merek ini bersandar pada susunan pemegang saham induknya, bukan pada daftar kampanye mana pun.
  • Nama perusahaan yang disebut sebagai penghubungnya sama sekali tidak muncul ketika panduan itu ditelusuri bersama tujuh pembanding.
  • Izin edarnya atas nama perusahaan publik berkode SIMP, bukan badan usaha asing seperti yang sering diduga pembaca.

EDARAN.ID – Di antara merek minyak goreng yang ramai disebut dalam seruan boikot, Bimoli termasuk yang alasannya paling sering diulang tanpa pernah diperiksa.

Jawaban langsung: Bimoli tidak ada di panduan boikot resmi gerakan Boycott, Divestment, Sanctions (BDS). Izin edarnya terdaftar di BPOM atas nama PT Salim Ivomas Pratama Tbk dengan nomor MD 120919001500178. Alasan yang biasa dipakai untuk memasukkannya ke daftar boikot menunjuk pemegang saham induknya, dan nama itu pun tidak tercantum di panduan tersebut.

Apakah Bimoli ada di daftar boikot resmi?

Tidak. Panduan yang diterbitkan BDS National Committee membagi sasarannya ke tiga kategori: boikot konsumen yang dikampanyekan langsung, boikot organik dari akar rumput, serta sasaran kampanye tekanan. Bimoli tidak muncul di satu pun kategori itu.

Penelusurannya diuji lebih dulu pada nama yang memang tercantum di sana. Carrefour, Puma, Intel, Chevron, Siemens, AXA, dan SodaStream semuanya ditemukan. Jadi hasil kosong untuk Bimoli bukan karena halamannya gagal terbaca.

Siapa yang mendaftarkan Bimoli?

Basis data cek produk BPOM mencatat izin edar Bimoli atas nama PT Salim Ivomas Pratama Tbk, perseroan terbuka yang sahamnya diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia dengan kode SIMP.

Nama itu yang perlu dicari saat memeriksa daftar boikot, bukan nama produknya. Satu kelompok usaha bisa menaungi banyak merek dengan nama yang sama sekali berbeda, dan sebaliknya satu merek bisa punya lebih dari satu pendaftar untuk kemasan yang berlainan.

Ada satu hal yang justru membuat merek ini lebih mudah diperiksa daripada kebanyakan. Karena pendaftarnya perseroan terbuka, susunan pemegang sahamnya wajib diumumkan dan bisa dibaca siapa saja. Keterbukaan itu pula yang dipakai sebagian orang untuk menyusun tuduhan, tanpa memeriksa apakah nama yang mereka tunjuk benar-benar tercantum sebagai sasaran kampanye.

Bimoli sendiri bukan merek baru. Namanya sudah beredar sejak akhir 1960-an, jauh sebelum isu boikot yang sekarang dibicarakan muncul, dan kini dijual dalam beberapa varian kemasan di bawah pendaftar yang sama.

Catatan izin edar Bimoli dan hasil penelusuran pada panduan boikot resmi, diperiksa 10 Oktober 2026. Grafik: Edaran.ID

Benarkah Bimoli diboikot karena pemegang sahamnya?

Ini bagian yang paling sering disalin ulang. Daftar yang beredar menyebut Bimoli layak dihindari karena salah satu pemegang saham induknya, First Pacific Company Limited, dianggap punya kaitan dengan Israel.

Penelusuran pada panduan resmi BDS tidak menemukan nama First Pacific. Nama Salim Ivomas Pratama maupun Indofood juga tidak ada di sana.

Perlu dicatat apa yang sebenarnya dibuktikan dan apa yang tidak. Ketiadaan sebuah nama di panduan itu berarti gerakan tersebut tidak menjadikannya sasaran kampanye, bukan berarti tidak ada orang lain yang punya keberatan sendiri. Yang keliru adalah menyodorkan daftar itu sebagai sumber tuduhan, padahal isinya tidak memuat nama yang dituduhkan.

Apa bedanya dengan merek minyak goreng lain?

Bimoli berdiri sendiri di bawah Salim Ivomas Pratama, sementara merek yang berjajar di sebelahnya di rak berasal dari pendaftar yang sama sekali lain. Tidak satu pun di antaranya tercantum di panduan boikot resmi.

Tabel perbandingannya, lengkap dengan nomor izin edar tiap merek, dikumpulkan di penelusuran Edaran.ID soal minyak goreng dan isu boikot.

Asal-usul nama Bimoli yang diambil dari singkatan nama kota sudah dibahas di artikel tentang sejarah merek Bimoli. Untuk kategori di luar minyak goreng, pemeriksaan serupa dilakukan pada pasta gigi dan status boikotnya.***

Exit mobile version