Jadi Caleg DPR RI, Fatmawati Rusdi Berhenti jadi Wakil Walikota Makassar

Avatar
Fatmawati Rusdi (ist.)

EDARAN.ID – Fatmawati Rusdi diberhentikan sebagai Wakil Wali Kota Makassar.

Hal tersebut diputuskan melalui Rapat Paripurna Pengumuman Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2023-2024 DPRD Kota Makassar.

Rapat Paripurna itu diagendakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Makassar, Jalan A.P Pettarani, pukul 14.00 WITA, Jumat, (20/10/2023).

Sebelumnya, DPRD Makassar menindaklanjuti surat pengunduran diri Fatmawati Rusdi sebagai Wakil Wali Kota Makassar.

BACA JUGA:  Bakal Calon Wakil Gubernur Azhar Arsyad Ziarahi Makam Pendiri NU Sulsel Syekh Djamaluddin Assegaf Puang Ramma

Hal itu berdasarkan surat Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo kepada Fatma perihal penerimaan surat pengunduran diri tertanggal 3 Oktober 2023.

“Berdasarkan surat Saudara tertanggal 2 Oktober 2023, perihal: Pengunduran diri sebagai Wakil Walikota Makassar Periode 2021-2026 dalam rangka Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) pada Pemilihan Umum 2024, maka bersama ini disampaikan bahwa surat tersebut telah kami terima pada tanggal 3 Oktober dengan nomor registrasi: 700/1975/DPRD/X/2023 dan akan ditindaklanjuti sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Demikian disampaikan untuk kelengkapan administrasi pada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia,” tulis dalam surat.

BACA JUGA:  Jalanan Mulus di Era Andi Utta - Edy Manaf, Warga Desa Batunilamung Kajang Solid ke HB

Diketahui, Fatma nyaleg di Daerah Pemilihan (Dapil) Sulsel I untuk kursi DPR RI. Dapil Sulsel I ini meliputi enam kabupaten/kota diantaranya Makassar, Gowa, Takalar, Jeneponto, Bantaeng, dan Selayar.

Mundurnya Fatmawati Rusdi telah sesuai Pasal 182 huruf k dan Pasal 240 Ayat (1) huruf k Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyatakan kepala daerah harus mundur jika maju nyaleg.