EDARAN.ID – Pakar hukum Pidana Prof Romli Atmasasmita mengaku keberatan menjadi saksi meringankan untuk Firli Bahuri.
Olehnya, ia mengaku bakal membalas surat panggilan Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) kepada dirinya.
“Saya akan jawab dengan menyatakan tidak bersedia menjadi saksi (meringankan) kecuali saksi ahli,” ujar Prof Romli Atmasasmita kepada wartawan, Kamis (4/1/2024).
“Lebih lanjut Prof Romli menjelaskan, surat keberatan ke Polda Metro Jaya itu akan dikirimkan melalui email. “Kirim email (surat balasan ke Polda Metro),” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya akan mengirimkan ulang surat panggilan kepada pakar hukum pidana Prof Romli Atmasasmita terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya meminta Prof Romli membuat surat balasan terhadap panggilan penyidik apabila keberatan menjadi saksi meringankan untuk mantan Ketua KPK Firli Bahuri.
“Nanti kita buatkan surat panggilan ulang ke yang bersangkutan dan silakan yang bersangkutan untuk menanggapi surat panggilan penyidik tersebut dengan membuat surat balasan kepada penyidik atas panggilan tersebut,” ungkap Ade Safri kepada wartawan, Rabu (3/1/2024).
“Termasuk jika yang bersangkutan keberatan dijadikan saksi a de charge oleh tersangka FB (Firli Bahuri), sebagaimana yang dilakukan oleh Pak Alex Marwata,” sambungnya.***