Daerah  

Terjerat Kasus Lama, Anggota DPRD Bulukumba dari Partai Demokrat Dijebloskan ke Penjara

Avatar
Legislator Partai Demokrat Bulukumba, Muhammad Sabir, saat ditahan oleh Kejari Bulukumba

EDARAN.ID – Anggota DPRD Bulukumba, H Muhammad Sabir, kini dikabarkan telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba.

Sabir ditahan setelah Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) mengabulkan pengajuan kasasi Kejari Bulukumba.

Berdasarkan informasi yang beredar, Kejari Bulukumba menahan Legislator Demokrat Bulukumba itu hari ini, Rabu 29 November 2023 siang.

Sabir dieksekusi setelah MA mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus korupsi pengadaan kapal nelayan Kabupaten Bulukumba tahun anggaran 2012 silam.

BACA JUGA:  Desain Modern, New Pasar Sentral Karya Pemerintahan HB Siap Manjakan Pengunjung

Dalam petikan putusan dengan nomor 4299 K/Pid.Sus/2023 membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mks tanggal 27 September 2021.

Sebelumnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar memutuskan bahwa terdakwa H Muhammad Sabir tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah.

H Muhammad Sabir dijatuhi hukuman selama 2 tahun dan denda sebesar Rp100 juta.

Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

BACA JUGA:  Aspirasi Andi Yuliani Paris, 7.500 Rumah Tangga di Sulsel Terima Bantuan Pasang Baru Listrik

Selain itu, H Muhammad Sabir juga dijatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp31.620.000 atau pengganti satu bulan penjara.

Diketahui, H Muhammad Sabir ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan H Arifuddin atas kasus dugaan korupsi pengadaan kapal 30 GT sebesar Rp397,91 juta.

Putusan Kasasi MA soal H Muhammad Sabir ini sekaligus membuktikan perkataan dari Andi Thirta Massaguni selaku Kasi Pidsus Kejari Bulukumba sebelumnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan dari pihak Kejari Bulukumba terkait eksekusi yang dilakukan kepada H Muhammad Sabir sesuai putusan MA.(*),